Pengertian Syadz menurut ahli sharaf ialah
- Kalimah yang mencocoki qiyas tapi masih mencocoki dalam penggunaan (masih digunakan kalam-kalam fasih).
Seperti يَأْبَى أَبَى
- Tidak mencocoki dalam penggunaan (tidak terpakai untuk kalam fasih) tetapi mencocoki pada qiyasi (aturan yang ditetapkan oleh bulagho’). Seperti ضَرَبَ يَضْرُبُ
- Tidak mencocoki qiyas dan juga tidak terpakai dalam kalam fasih. Seperti بَيَعَ قَوَلَ
Sumber: H. M. Abdul Manaf Hamid, Pengantar Ilmu Shorof, (Nganjuk: Pondok Pesantren Fathul Mubtadiin, tt), hal. 36.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)